Upah Minimum Provinsi vs Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi vs Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta desktop
Deskripsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. UMP (aturan lama) ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengacu pada 60 jenis barang/jasa yang sering dikonsumsi masyarakat.
Menurut PP No. 78/2015, upah minimum yang akan ditetapkan, merupakan upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan persentase upah minimum tahun berjalan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Rumusnya: UMP baru=UMP lama + (UMP lama x (% inflasi + % Pertumbuhan ekonomi)).
Perhitungan perubahan nilai KHL disetarakan dengan tingkat inflasi. Artinya, penyesuaian nilai KHL pada upah minimum yang akan ditetapkan, secara langsung terkoreksi melalui perhitungan inflasi tahun berjalan.