Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, 2000-2017 desktop
Deskripsi
Dari tahun ke tahun nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta terus mengalami pertambahan. Dari Rp344.257 per bulan pada tahun 2000, naik sampai Rp3.355.000 per bulan pada tahun 2017. Peningkatan UMP Jakarta tertinggi pada tahun 2013, sebesar 43,87 persen.
Semenjak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penentuan nilai upah minimum tahun 2017 di DKI Jakarta tidak berdasarkan survei terhadap komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi ditentukan lewat formula Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah minimum upah tenaga kerja per bulan yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.