Menurut surat edaran setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan angota DPR RI, tiap anggota akan menerima gaji, tunjangan dan penerimaan lain mencapai lebih dari Rp50 juta.
Terdapat tiga kategori untuk gaji anggota DPR RI yakni gaji anggota DPR merangkap ketua, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan anggota DPR merangkap anggota AKD.
Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan total gaji yakni Rp54,9 juta dengan rincian penerimaan lain sebesar Rp38,7 juta dan gaji pokok dan tunjangan bersih Rp16,2 juta. (RA)