Tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, 2004-2018
Tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, 2004-2018 desktop
Deskripsi
Sepanjang tahun 2004 hingga 31 Desember 2018 terdapat 998 orang pejabat negara atau swasta yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut data dari Anti Corruption Clearing House (ACCH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), profesi yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 247 orang. Kemudian, pelaku terbanyak selanjutnya yakni pegawai swasta, 238 orang. (RA)
Sumber
Anti Corruption Clearing House, Komisi Pemberantasan Korupsi