Subsidi non energi pada APBN 2017
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi sebesar Rp. 160,1 triliun. 51,7 persennya disalurkan untuk subsidi non energi. Subsidi non energi terdiri dari subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi pajak, subsidi PSO (kewajiban pelayanan publik), subsidi benih, dan subsidi bunga kredit program.
Subsidi non energi disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah selain produk energi.
Sejak tahun 2012 hingga 2016 subsidi non energi yang dialokasikan pemerintah terus meningkat, dari Rp. 39,9 triliun di tahun 2012 naik menjadi Rp. 83,4 triliun pada tahun 2016. Tahun ketiga era Presiden Joko Widodo ini, pemerintah mengalokasikan subsidi non energi sebesar Rp. 82,7 triliun dalam APBN 2017. Subsidi non energi tahun 2017 turun 0,96 persen dari tahun 2016.
Dalam APBN 2017, subsidi pupuk mendapatkan porsi 37,77 persen dari total subsidi non energi atau sebesar Rp. 31,2 triliun. Kedaulatan pangan menjadi salah satu sasaran pembangunan prioritas, kebijakan subsidi pupuk diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Total pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Subsidi pupuk tahun 2017 lebih tinggi dibanding subsidi tahun 2016 sebesar Rp. 30,1 triliun.
Subsidi pangan merupakan porsi terbesar kedua dalam subsidi non energi, yaitu sebesar Rp. 19,7 triliun (23,85 persen). Subsidi pangan diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada 14,3 juta rumah tangga sasaran.
Rp. 15,8 triliun (19,13 persen dari subsidi non energi) akan dialokasikan untuk subsidi bunga kredit program dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam rangka menunjang upaya peningkatan ketahanan pangan, mendukung diversifikasi energi, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum, pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan dukungan pembiayaan untuk sektor usaha produktif UMKM dan koperasi. Sektor usaha produktif yang dibiayai KUR adalah pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa-jasa.
Subsidi pajak DTP (pajak ditanggung pemerintah) sebesar Rp. 10,3 triliun. Kebijakan subsidi pajak diarahkan untuk mendukung peningkatan
daya saing industri tertentu di dalam negeri. Subsidi pajak 2017 naik 0,99 persen dari subsidi pajak tahun 2016.
Dalam rangka meningkatkan kewajiban pelayanan umum/publik, pemerintah mengalokasikan subsidi PSO (public service obligation) sebesar Rp. 4,3 triliun untuk perbaikan pelayanan umum bidang transportasi (angkutan penumpang kereta api dan angkutan kapal laut kelas ekonomi) dan penyediaan informasi publik. PT Pelni mendapatkan subsidi Rp. 2,1 triliun. PT. KAI Rp. 2,1 triliun, dan LKBN Antara mendapatkan subsidi Rp. 200 miliar. Subsidi PSO tahun ini naik 13,16 persen dari tahun 2016.
Subsidi benih dialokasikan sebesar Rp. 1,3 triliun. Kebijakan subsidi benih diarahkan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian melalui benih padi dan kedelai sebesar 116.500 ton.
Sumber: Informasi APBN 2017, Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan