Siswa penyandang disabilitas berdasarkan provinsi desktop
Deskripsi
Provinsi Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau memiliki adalah tiga provinsi dengan siswa berkebutuhan khusus terbanyak. Anak-anak dari ketiga provinsi ini adalah 40 persen dari seluruh siswa berkebutuhan di Indonesia. Siswa penyandang kebutuhan khusus yang mengenyam bangku sekolah pada 2017/2018 adalah 128.510 siswa.
Selain ketiga provinsi ini, jumlah anak-anak berkebutuhan khusus yang bersekolah kurang dari 10 ribu siswa. Di DKI Jakarta, jumlahnya ada 3,2 ribu siswa. Di provinsi dengan populasi terbanyak, Jawa Barat, jumlah siswa berkebutuhan khusus 2,8 ribu siswa.
Anak-anak penyandang kebutuhan khusus (disabilitas) memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Hak ini dijamin oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 5.
Anak-anak penyandang kebutuhan khusus ini bersekolah di SLB sesuai dengan kebutuhan khusus mereka. SLB A untuk anak-anak tuna netra; SLB untuk anak-anak tuna rungu; SLB C untuk anak-anak tuna grahita; dan SLB E untuk anak-anak tuna laras; serta SLB C untuk anak-anak dengan tuna ganda. (MN)