Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), salah satunya berbentuk Laporan Realisasi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan melalui Perda, setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sumber
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Bank Indonesia