Rata-rata upah nominal buruh tani pada Maret 2018 naik sebesar 0,43 persen dibanding upah buruh tani Februari 2018, yaitu dari Rp51.378,00 menjadi Rp51.598,00, sedangkan upah riil naik sebesar 0,31 persen dibanding Februari 2018, yaitu dari Rp37.486,00 menjadi Rp37.602,00. (MD)