Rata-rata Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2019 untuk 34 provinsi yakni Rp2,46 juta. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 8,23 persen. Namun, pertumbuhan rata-rata UMP ini lebih rendah dari tahun sebelumnya ang sebesar 9,39 persen. Hal ini dikarenakan inflasi tahun 2019 lebih rendah dari tahun 2018. Selama 12 tahun terakhir, rata-rata UMP terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. (RA)