Rata-rata pengeluaran barang makanan per kapita sebulan menurut daerah di Provinsi Kalimantan Utara
Rata-rata pengeluaran barang makanan per kapita sebulan menurut daerah di Provinsi Kalimantan Utara desktop
Deskripsi
Data oleh BPS diambil dari Publikasi Statistik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 37 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia: (1) Perkotaan adalah status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria klasifikasi perkotaan; (2) Perdesaan adalah status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang belum memenuhi kriteria klasifikasi perkotaan; (3) Kriteria wilayah perkotaan adalah persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan keberadaan/akses pada fasilitas perkotaan, yang dimiliki suatu desa/kelurahan untuk menentukan status perkotaan suatu desa/kelurahan. (CAB)