Bank Indonesia mencatat tingkat pemalsuan uang rupiah pada 2019 menurun. Hal tersebut diukur dari temuan predaran uang rupiah palsu yang hanya 8 lembar per 1 juta uang yang beredar (ppm).
Rasio tersebut menunjukkan bahwa setiap peredaran Rp1 juta lembar uang rupiah, hanya ditemukan 8 lembar uang rupiah palsu.
Penurunan tingkat pemalsuan uang rupiah ini cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2015 yang mencapai tertinggi yakni 21 ppm. (RA)