Rasio pajak (tax ratio) Indonesia tahun 2018 sebesar 11,5 persen meningkat 0,1 persen dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan ini pertama kali setelah rasio pajak menurun terus menurus selama lima tahun terakhir.
Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak dan gas, dan PNBP pertambangan umum. (RA)
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan