Prevalensi perkawinan usia anak, 2008-2015
Berdasarkan Susenas 2008-2015, prevalensi perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 16 tahun trennya menurun. Angka prevalensinya lebih sedikit, tetapi setelah mencapai usia 16 tahun hingga sebelum usia 18 tahun, persentasenya semakin besar. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan anak perempuan usia 16 dan 17 tahun masih marak di Indonesia.
Perkawinan usia 16 tahun dianggap legal sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Meskipun demikian, dalam pasal 6 disebutkan bahwa perkawinan sebelum usia 21 tahun harus mendapatkan izin orang tua. Peran orang tua sangat besar dalam keputusan pernikahan anaknya, termasuk pernikahan yang dilakukan pada usia anak.
Angka prevalensi perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun di Indonesia masih ditemui, meskipun trennya menurun. Padahal bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 ayat 1. (IF)
Badan Pusat Statistik