Kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan
Badan Pusat Statistik merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, sekitar 12,3 persen perempuan usia 15-64 tahun pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik oleh pasangannya selama hidupnya, dan 1,8 persen perempuan mengalami kekerasan fisik oleh pasangannya setahun terakhir.
Sekitar 10,6 persen perempuan mengalami kekerasan seksual oleh pasangannya selama hidupnya, dan 3,8 persen perempuan mengalami kekerasan seksual oleh pasangannya setahun terakhir.
Sekitar 20,5 persen perempuan mengalami kekerasan emosional (psikis) oleh pasangannya selama hidupnya, dan 7,5 persen perempuan mengalami kekerasan emosional (psikis) oleh pasangannya setahun terakhir.
Sekitar 24,5 persen perempuan mengalami kekerasan ekonomi oleh pasangannya selama hidupnya, dan 9 persen perempuan mengalami kekerasan ekonomi oleh pasangannya setahun terakhir.
Sekitar 28,3 persen perempuan mengalami kekerasan fisik, seksual, emosional oleh pasangannya selama hidupnya, dan 10,4 persen perempuan mengalami kekerasan fisik, seksual, emosional oleh pasangannya setahun terakhir.
Sekitar 41,7 persen perempuan mengalami kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi oleh pasangannya selama hidupnya, dan 16,4 persen perempuan mengalami kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi oleh pasangannya setahun terakhir.
Pelaku kekerasan dalam SHPN dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pasangan (suami, pasangan hidup bersama, dan pasangan seksual tinggal terpisah), dan selain pasangan (orang tua, mertua, kakek, paman, sepupu, tetangga, teman, guru, orang tak dikenal, dll).
Badan Pusat Statistik