Kekerasan seksual terhadap perempuan oleh pasangan menurut jenis tindakan
Kekerasan seksual terhadap perempuan oleh pasangan menurut jenis tindakan desktop
Deskripsi
Badan Pusat Statistik merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan 7,8 persen perempuan usia 15-64 tahun yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan dipaksa secara fisik berhubungan saat tidak ingin oleh pasangannya selama hidup. 2,8 persen perempuan mengalami kekerasan dipaksa secara fisik berhubungan saat tidak ingin oleh pasangannya setahun terakhir.
6,3 persen perempuan mengalami kekerasan melakukan hubungan karena takut pasangannya selama hidup, 2 persen perempuan mengalami kekerasan melakukan hubungan karena takut pasangannya setahun terakhir.
2 persen perempuan mengalami kekerasan dipaksa melakukan tindakan seksual yang merendahkan/memalukan oleh pasangannya selama hidup, 0,6 persen perempuan mengalami kekerasan dipaksa melakukan tindakan seksual yang merendahkan/memalukan oleh pasangannya setahun terakhir.
Pelaku kekerasan dalam SPHPN dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pasangan (suami, pasangan hidup bersama, dan pasangan seksual tinggal terpisah), dan selain pasangan (orang tua, mertua, kakek, paman, sepupu, tetangga, teman, guru, orang tak dikenal, dll).