Kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan oleh pasangan
Kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan oleh pasangan desktop
Deskripsi
Badan Pusat Statistik merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan 18,3 persen perempuan usia 15-64 tahun yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya selama hidupnya. Dan 4,9 persen perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya setahun terakhir.
Pelaku kekerasan dalam SHPN dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pasangan (suami, pasangan hidup bersama, dan pasangan seksual tinggal terpisah), dan selain pasangan (orang tua, mertua, kakek, paman, sepupu, tetangga, teman, guru, orang tak dikenal, dll).