Kekerasan ekonomi terhadap perempuan oleh pasangan menurut jenis tindakan
Kekerasan ekonomi terhadap perempuan oleh pasangan menurut jenis tindakan desktop
Deskripsi
Badan Pusat Statistik merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan 19,5 persen perempuan mengalami kekerasan tidak diperbolehkan bekerja oleh pasangan selama hidup, 6 persen perempuan mengalami kekerasan tidak diperbolehkan bekerja oleh pasangan pada setahun terakhir.
5,1 persen perempuan mengalami kekerasan pasangan menolak memberikan uang belanja padahal dia punya uang selama hidup, 2,7 persen perempuan mengalami kekerasan pasangan menolak memberikan uang belanja padahal dia punya uang pada setahun terakhir.
3,6 persen perempuan mengalami kekerasan pasangan mengambil penghasilan/tabungan tanpa persetujuan selama hidup, 1,7 persen perempuan mengalami kekerasan pasangan mengambil penghasilan/tabungan tanpa persetujuan pada setahun terakhir.
Pelaku kekerasan dalam SHPN dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pasangan (suami, pasangan hidup bersama, dan pasangan seksual tinggal terpisah), dan selain pasangan (orang tua, mertua, kakek, paman, sepupu, tetangga, teman, guru, orang tak dikenal, dll).
Perempuan usia 15-64 tahun yang pernah/sedang menikah.