Jumlah perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) sepanjang 2019 yakni sebanyak 164 perusahaan. Sementara, total perusahaan fintech tahun 2018 yakni 88.
Jumlah ini meningkat tajam dari 2016 yang merosot ke angka 27 setelah diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang mengatur tentang badan hukum, permodalan, batas maksimum pinjaman, bentuk perjanjian yang digunakan, hingga mengatur peminjam dan pemberi pinjaman dari perorangan hingga badan usaha. (RA)