Persepsi pengguna layanan dalam mengurus layanan desktop
Deskripsi
Dari jumlah keseluruhan sampel sebanyak 5486 responden, terdapat 372 responden atau 6,78 % yang menyatakan tempat pelayanan kurang nyaman. Dalam hal penyelenggara melayani sesuai standar layanan yang ada, responden pengguna layanan mengungkapkan sebanyak 498 responden atau 9,08 % dari mereka dilayani tidak sesuai standar layanan. Masih terdapatnya ketidaksesuaian standar layanan seperti ketidaksesuaian biaya dan jangka waktu penyelesaian dalam mengurus layanan dari yang diinformasikan oleh penyelenggara layanan menjadi pintu masuk terjadinya praktek-praktek maladministrasi. Wujud nyata praktek-praktek maladministrasi, seperti terjadinya pungutan liar dan percaloan, telah digambarkan pada diagram di atas sebagai dampak dari tidak sesuainya standar pelayanan yang diterima oleh pengguna layanan. Untuk perbuatan illegal seperti pungutan liar, sebanyak 225 responden atau 4,10 % menyatakan masih ada pungutan liar, dan sebanyak 680 responden atau 12,40% mengaku masih terdapat jasa perantara illegal (calo) dalam mengurus layanan. Sumber Ringkasan Eksekutif Hasil Penilaian Kepatuhan 2016, Ombudsman Republik Indonesia.