Persentase rumah tangga Jakarta menurut penguasaan bangunan tempat tinggal
Persentase rumah tangga Jakarta menurut penguasaan bangunan tempat tinggal desktop
Deskripsi
Grafik menjelaskan persentase rumah tangga menurut penguasaan bangunan tempat tinggal. Sejak 2010-2015, rata-rata 48% rumah tangga Jakarta menghuni tempat tinggal milik sendiri, tempat tinggal kontrak/sewa sekitar 35%, dan lainnya 17%. Dalam periode itu, rumah tangga yang menghuni tempat tinggal sewa/kontrak cenderung turun, sementara yang menghuni tempat tinggal milik sendiri dan lainnya cenderung naik.
Status penguasaan milik sendiri berarti tempat tinggal benar-benar dimiliki kepala rumah tangga atau salah satu seorang anggota rumah tangga. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
Status penguasaan kontrak jika tempat tinggal disewa oleh kepala rumah tangga/anggota rumah tangga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.
Status penguasaan sewa jika tempat tinggal disewa oleh kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
Status penguasaan tempat tinggal lainnya meliputi: (1) bebas sewa milik orang lain, (2) rumah milik orang tua/sanak/saudara, (3) rumah dinas, dan (4) lainnya yang tidak termasuk kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama dan rumah adat.