Persentase ketersediaan perpustakaan berdasarkan jenjang pendidikan
Persentase ketersediaan perpustakaan berdasarkan jenjang pendidikan desktop
Deskripsi
Pasal 83 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 mewajibkan setiap sekolah/madrasah menyediakan perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Data dari Jendela Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2018 menunjukkan ketersediaan perpustakaan di pelbagai jenjang pendidikan di Indonesia belum mencapai 100 persen.
Persentase ketersediaan perpustakaan paling rendah ada di Pendidikan Luar Biasa (PLB). SMA dan SMP memiliki persentase tertinggi, secara berturut-turut, 70 dan 69 persen.
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) persentasenya sedikit di atas 50 persen. (MN)
Sumber
Jendela Data Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud