Perkembangan jumlah mobil penumpang dan sepeda motor di Indonesia
Perkembangan jumlah mobil penumpang dan sepeda motor di Indonesia desktop
Deskripsi
Grafik menggambarkan perkembangan jumlah mobil penumpang dan sepeda motor di Indonesia sejak tahun 1987 hingga 2015. Sumber dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah. Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kg. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah, dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.