Tingkat pernikahan di Indonesia selama lima tahun terakhir cenderung stagnan di angka dua juta penduduk. Pada 2018, penduduk menikah hanya naik 4,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara, penduduk yang cerai baik karena gugat maupun talak pada 2018 sebanyak 408.202 penduduk. Jumlah ini hanya 20,24 persen dari jumlah penduduk yang menikah pada 2018. Artinya, penduduk yang menikah lima kali lebih banyak dari penduduk yang bercerai.
Data penduduk bercerai ini hanya untuk penduduk beragama Islam. (RA)