Penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian menurun selama dua tahun terakhir baik dari jumlah kasus maupun tersangka.
Pada 2019, kasus korupsi yang ditindak menurun hingga 271 kasus dengan tersangka sebanyak580 tersangka. Meskipun demikian, kerugian yang dialami negara justru meningkat menjadi Rp8,41 triliun dibandingkan tahun lalu.
Kerugian tersebut mencapai yang tertinggi sejak lima tahun terakhir. Sementara, jumlah tersangka pernah mencapai hingga 1.298 tersangka pada 2017. (RA)