Sidang paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Dalam APBN tersebut pemerintah menganggarkan penerimaan negara Rp1.894,7 triliun, naik Rp16,3 triliun dari RAPBN 2018.
Penerimaan negara terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp275,4 triliun, dan penerimaan hibah Rp1,2 triliun.