Pelanggaran pelibatan pejabat dalam kampanye Pilkada 2018
Pelanggaran pelibatan pejabat dalam kampanye Pilkada 2018 desktop
Deskripsi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat berbagai pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2018 ini. Bawaslu melakukan pengawasan selama 25 hari, dimulai pada 15 Februari 2018. Bawaslu merilis data ini pada 8 Maret 2018.
Bebeberapa jenis pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu, yaitu pelanggaran lokasi pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, dan pelibatan pejabat pemerintah.
Pejabat pemerintah yang dimaksud adalah pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, polisi, TNI, kepala daerah, serta lurah dan perangkat desa.
Pada kategori pelanggaran yang disebut terakhir, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur adalah tiga provinsi dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
Di Provinsi Maluku, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tercatat hanya ada satu pelanggaran pelibatan pejabat pemerintah.