Jumlah pekerja informal per Agustus 2019 mencapai 70,49 juta pekerja atau sebesar 55,72 persen dari total pekerja Indonesia yang sebanyak 126,51 juta pekerja. Jumlah tersebut lebih banyak dari pekerja di sektor formal yakni 56,02 juta pekerja atau 44,28 persen dari total pekerja.
Pekerja sektor informal ini terdiri dari masyarakat yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar , pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas nonpertanian, dan pekerja keluarga/tak dibayar. (RA)