Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio pinjaman bermasalah atau non performing loan (NPL) dari fintech lending yang terdaftar atau berizin selama lebih dari 90 hari pada Juli 2020 sebesar 7,99 persen. Nilai NPLtersebut merupakan yang tertinggi sejak januari 2019. (RA)