Nilai penyelamatan uang negara oleh KPK, 2005-2016
Dalam Laporan Keuangan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdapat laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lokadata mencatat realisasi Pendapatan PNBP KPK dari 6 hal berikut, sebagai bagian dari penyelematan uang negara:
1. Hasil Denda, yaitu pendapatan yang berasal dari denda terpidana KPK berdasarkan putusan sidang yang telah inkrah.
2. Penjualan Hasil Lelang TPK (Tindak Pidana Korupsi), yaitu pendapatan hasil penjualan atas barang sitaan yang dirampas untuk negara dari para terpidana KPK berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
3. Uang Sitaan TPK merupakan pendapatan atas setoran Uang Sitaan yang dirampas untuk negara dari para terpidana KPK berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
4. Gratifikasi yaitu pendapatan atas gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.
5. Uang Pengganti TPK adalah pendapatan yang berasal dari pidana tambahan kepada terpidana KPK berdasarkan putusan sidang yang telah inkrah.
6. Sitaan/Rampasan adalah pendapatan yang berasal dari barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara.
Sejak 2005 hingga 2016, total uang yang diselamatkan/dieksekusi oleh KPK dari 6 hal di atas mencapai Rp2,4 triliun.
Total uang pengganti TPK mencapai Rp939,27 miliar. Dari hasil denda mencapai Rp60,63 miliar. Penjualan hasil lelang barang sitaan/rampasan TPK mencapai Rp17,33 miliar.
Total uang sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp372,71 miliar. Total uang sitaan TPK mencapai Rp554,57 miliar. Total uang Gratifikasi yang diserahkan ke KPK mencapai Rp37,33 miliar. Nilai sitaan/rampasan mencapai Rp425,18 miliar.
Jika dilihat berdasarkan tahun, penyelamatan uang negara tertinggi pada tahun 2015 sebesar Rp673,83 miliar (kompisisi terbesar dari sitaan/rampasan Rp283,2 miliar). Kemudian tahun 2016 sebesar Rp643,29 miliar (komposisi terbesar dari sitaan TPPU Rp366,84 miliar).
Komisi Pemberantasan Korupsi