Nilai penyelamatan uang negara oleh Kejaksaan, 2004-2015
Nilai penyelamatan uang negara oleh Kejaksaan, 2004-2015 desktop
Deskripsi
Lokadata mencatat penyelematan uang negara oleh Kejaksaan dari:
1. Hasil Denda, yaitu dari denda terpidana berdasarkan putusan sidang yang telah inkrah.
2. Uang Pengganti TPK, dari pidana tambahan kepada terpidana berdasarkan putusan sidang yang telah inkrah.
3. Sitaan/Rampasan, dari barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara.
Sejak 2004 hingga 2015, total uang yang diselamatkan/dieksekusi oleh Kejaksaan mencapai Rp15,08 triliun, US$27,14 juta, dan ฿3,83 juta.
Penyelamatan uang negara tertinggi pada tahun 2009, yaitu sebesar Rp4,78 triliun, US$37,9 ribu, dan ฿3,83 juta. Tahun 2015 uang negara yang diselamatkan/dieksekusi oleh Kejaksaan mencapai Rp604,46 miliar.