Nilai penyelamatan uang negara, 2004-2016
Nilai penyelamatan uang negara diperoleh dari 6 hal berikut:
1. Hasil Denda, yaitu berasal dari denda terpidana korupsi berdasarkan putusan sidang yang telah inkrah.
2. Penjualan Hasil Lelang TPK (Tindak Pidana Korupsi), yaitu hasil penjualan atas barang sitaan yang dirampas untuk negara dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
3. Uang Sitaan TPK merupakan uang Sitaan yang dirampas untuk negara dari para terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
4. Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.
5. Uang Pengganti TPK berasal dari pidana tambahan kepada terpidana berdasarkan putusan sidang yang telah inkrah.
6. Sitaan/Rampasan adalah barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara.
Lokadata mengumpulkan dari Laporan Keuangan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rilis dari Kejaksaan Agung.
Sejak tahun 2004 hingga 2016, total uang yang diselamatkan oleh Kejaksaan maupun KPK mencapai Rp17,48 triliun ditambah dengan US$27,14 juta, dan ฿3,83 juta.
Kejaksaan dan KPK