Nilai kepatuhan pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap standar pelayanan publik
Nilai kepatuhan pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap standar pelayanan publik desktop
Deskripsi
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik, ORI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Variabel penilaian: Standar Pelayanan; Maklumat Layanan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Sarana dan Prasarana Fasilitas; Pelayanan Khusus; Pengelolaan Pengaduan; Penilaian Kinerja; Visi, Misi dan Motto Pelayanan; Atribut; dan Pelayanan Terpadu.
Observasi di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung kepada kelompok masyarakat/perorangan/instansi di 33 Provinsi Indonesia. Data diambil pada 820 produk layanan yang tersebar di 32 Provinsi, sedangkan untuk Propinsi DKI Jakarta data yang diambil sebesar 1985 produk layanan.
Nilai 0 - 50 tingkat kepatuhan rendah (Zona Merah); Nilai 51 - 80, tingkat kepatuhan Sedang (Zona Kuning); Nilai 81 - 100, tingkat kepatuhan Tinggi (Zona Hijau).
Grafik menggambarkan nilai kepatuhan pemerintah provinsi DKI Jakarta periode 2015-2016 naik, dari 61,2 tahun 2015 menjadi 74,64 pada tahun 2016. Standar pelayanan publik pemerintah provinsi DKI Jakarta berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning).
Pada dasarnya penilaian ORI tersebut baik di tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengambil sampel produk layanan yang berbeda-beda jumlahnya. Sehingga hasil penilaian kepatuhan yang diberikan ORI kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak dapat saling dibandingkan satu sama lain baik yang mendapatkan predikat rendah (zona merah), sedang (zona kuning) maupun tinggi (zona hijau).