Nilai denda dan uang pengganti (Miliar Rupiah)
Upaya kasasi Jaksa terhadap 365 koruptor telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Kasasi menghukum berupa denda yang harus dibayar oleh para koruptor. Jika ditotal pidana denda tersebut mencapai Rp41,57 miliar. Hukuman denda bisa diganti dengan kurungan penjara.
Selain hukuman berupa denda. Majelis Hakim Kasasi juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti. Jika ditotal mencapai Rp678,5 miliar. Pidana tambahan uang pengganti merupakan nilai harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi (kerugian negara) yang harus dikembalikan ke negara.
Nilai hukuman denda diperoleh dari akumulasi hukuman denda 365 koruptor.
Nilai hukuman tambahan uang pengganti diperoleh dari akumulasi nilai uang pengganti 218 koruptor yang merugikan negara.
365 koruptor tersebut diputus bebas oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi. Kemudian oleh Jaksa dilakukan upaya hukum (permohonan kasasi). Dan Majelis Hakim Kasasi mengabulkan permohonan Jaksa, memutus para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Data diolah dari putusan tindak pidana korupsi yang inkrah di tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung).
Data diolah dari situs Mahkamah Agung