Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019, meningkat sebesar 690 persen atau sebanyak 87 laporan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 11 laporan. Selama empat tahun terakhir, jumlah laporan gratifikasi terkait parcel lebaran tahun 2019 tertinggi. Jumlah parcel yang dilaporkan tahun 2019 senilai Rp66.124.983.
Sementara itu, gratifikasi terkait lebaran ini sempat menurun sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 baik dari jumlah laporan maupun nilai. Laporan ini berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket. (RA)