Kuota jemaah haji reguler menurut provinsi desktop
Deskripsi
Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221.000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M. Jumlah tersebut meliputi kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Grafik menjelaskan kuota haji reguler yang terdiri dari kuota jemaah sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) 1.482 orang.