Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221.000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M. Jumlah tersebut meliputi kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Grafik menjelaskan kuota haji khusus yang terdiri dari kuota jemaah haji sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas 1.337 orang.