Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1440H/2018M sebesar 202.487. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1440H/2019M. Jumlah tersebut meliputi kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Kuota haji khusus terdiri dari kuota jemaah haji sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus 17.000 orang. Petugas ini terdiri dari pengurus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pembimbing ibadah, dokter, dan pengurus asosiasi. (RA)