Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa lembaga penyelenggara Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah paling patuh dalam melaporkan harta kekayaan yakni 92,85 persen atau 26.239 orang dari 28.260 orang yang wajib melapor. Sementara, penyelenggara negara yang paling tidak patuh yakni legislatif (Dewan Permusyawaratan Rakyat), yang sudah melapor hanya 66,85 persen atau 369 orang dari 552 yang wajib lapor. (RA)