Kepatuhan pelaporan harta kekayaan calon anggota legislatif Pemilu 2019
Kepatuhan pelaporan harta kekayaan calon anggota legislatif Pemilu 2019 desktop
Deskripsi
Calon anggota legislatif (caleg) DPD RI paling patuh untuk mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dibandingkan DPRD dan DPR RI. Sebanyak 79,2 persen caleg DPD RI (552 orang) sudah melaporkan hartanya sementara 20,8 persen lainnya belum (145 orang).
Caleg DPR RI paling malas lapor harta kekayaan, 84,71 persen (482 orang) belum menyerahkan berkas tersebut ke KPK .
Sementara caleg DPRD, 61,65 persen belum lapor atau sekitar 5.255 orang.
Pelaporan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 bagi seluruh calon anggota legislatif. Caleg yang menang Pemilu tapi belum melaporkan hartanya maka pelantikannya akan ditunda. (AA)