Kemungkinan pengusung calon gubernur di DKI Jakarta
Kemungkinan pengusung calon gubernur di DKI Jakarta desktop
Deskripsi
Berdasarkan perhitungan kursi di DPRD DKI Jakarta, dan pemberitaan tentang partai yang mempublikasikan calonnya. Untuk mencalonkan, partai politik atau gabungan parpol memiliki 20 persen kursi, atau 25 persen suara sah Pemilu 2014. Total kursi: 106; Minimal kursi pencalonan: 21. Suara sah: 4.537.227; minimal suara pencalonan: 1.134.306.