Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dilaksanakan sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, kecuali tahun 2016. Pada tahun 2017, SPAK dilakukan mencakup 33 provinsi dengan jumlah sampel 10.000 rumah tangga. Analisis mengenai perilaku anti korupsi dalam survei ini hanya untuk representasi level nasional.
SPAK dilakukan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik dalam hal perlaku penyuapan, pemerasan, dan nepotisme.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menggunakan skala 0-5, nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK berdasarkan karakteristik usia dibagi dalam 3 kelompok usia. Kelompok usia kurang dari 40 tahun, kelompok usia 40-59 tahun, dan kelompok usia lebih dari 59 tahun.
IPAK tahun 2017 untuk masyarakat kelompok usia 40-59 tahun mempunyai nilai tertinggi dengan indeks 3,74. Kemudian usia kurang dari 40 dengan indeks 3,71. Dan indeks terendah adalah kelompok usia lebih dari 59 tahun dengan indeks 3,62. Hal ini menunjukkan semakin tua usia, semakin permisif terhadap perilaku korupsi.