Uang Beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi rupiah). M2 meliputi M1, uang kuasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. Uang kuasi merupakan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terdiri dari Simpanan Berjangka dan Tabungan (rupiah dan valas) serta Simpanan Giro Valuta Asing.