Total 614 terdakwa tindak pidana korupsi yang diputus bebas oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. 528 terdakwa diputus bebas pada pengadilan tipikor tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Dan 86 terdakwa diputus bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Majelis hakim membebaskan dari semua dakwaan jaksa. Atau karena perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi. Data diolah dari putusan tindak pidana korupsi yang inkrah di tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung).
Data diolah dari situs Mahkamah Agung