Jumlah tenaga kerja usaha kecil mikro berdasarkan provinsi, 2016
Jumlah tenaga kerja usaha kecil mikro berdasarkan provinsi, 2016 desktop
Deskripsi
Berdasarkan UU 20/2008 tentang UMKM, kriteria usaha kecil mikro adalah: (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).