Jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia desktop
Deskripsi
Statistik dari UNHCR pada 2016 ini menunjukkan jumlah dua golongan masyarakat yang ditangani oleh lembaga PBB ini, yaitu pengungsi dan pencari suaka. Selain menangani pengungsi dan pencari suaka, UNHCR juga orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pengungsi internal.
Jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia selama tiga tahun masih di atas 10 ribu jiwa. Trennya terus meningkat sampai 2016 lalu.
Konvensi 1951 PBB tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.”
Seorang pencari suaka, sebagaimana dikutip dari laman UNHCR, adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan. (MN)