Jumlah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), 2018
Jumlah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), 2018 desktop
Deskripsi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.
Menurut data dari Anti corruption Clearing House (ACCH), jumlah pejabat lembaga negara eksekutif yang wajib melaporkan kekayaan sebanyak 238.014 pejabat, namun yang sudah melapor hanya 157.116 yang artinya memiliki kepatuhan sebesar 66,01 persen. Sementara, lembaga negara legislatif (MPR) yang wajib melaporkan kekayaan 2 pejabat dengan yang sudah lapor 1 orang. (RA)
Sumber
Anti corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)