Jumlah jemaah haji Indonesia dalam 127 tahun desktop
Deskripsi
Pada 1937 s/d 1948 terjadi kekosongan jemaah haji karena kondisi perekonomian, baru merdeka dan dalam penataan, serta menghadapi perang kemerdekaan (agresi militer) sehingga ada fatwa ulama yang mengharamkan meninggalkan tanah air dan tidak wajib pergi haji dalam keadaan perang melawan penjajah.
Sumber
Ditjen Penyelenggaraan Haji & Umrah - Kementerian Agama RI