Kuota jemaah haji pada 2018 ditetapkan sebanyak 221 ribu orang yang terdiri dari 204 ribu kuota haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus.
Jumlah ini sama dengan tahun lalu.
Pada 1937 s/d 1948 terjadi kekosongan jemaah haji karena kondisi perekonomian, baru merdeka dan dalam penataan, serta menghadapi perang kemerdekaan (agresi militer) sehingga ada fatwa ulama yang mengharamkan meninggalkan tanah air dan tidak wajib pergi haji dalam keadaan perang melawan penjajah. (MN)