Jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan jenis, 2017
Jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan jenis, 2017 desktop
Deskripsi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN).
Pada 2017, Indonesia memiliki 115 BUMN yang terdiri dari 84 Perusahaan Peseroan Terbatas (Persero), 17 Perusahaan Perseoran Terbatas Terbuka (Persero Tbk.) dan 14 Perusahaan Umum (Perum).
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Sedangkan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. (MN)