Jumlah anggaran untuk subsidi pangan tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018. Sementara, tahun 2017 subsidi pangan menurun menjadi 19,5 triliun atau sebesar 0,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa subsidi merupakan pemberian dukungan dalam bentuk alokasi anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara. (RA)